TINJAUAN YURIDIS PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN BAGI PASIEN ANAK DAN PASIEN DI BAWAH PENGAMPUAN

Main Article Content

Daniel Setiawan Nathan
Mutia Juliana
Shinta Femina
Riady Ashari

Abstract

Pendahuluan: Persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) merupakan pranata hukum yang menjamin perlindungan hak asasi pasien atas tubuhnya sendiri sebelum menerima intervensi medis. Persoalan yuridis muncul secara khusus pada dua kelompok pasien yang tidak memiliki kecakapan bertindak menurut hukum, yaitu pasien anak dan pasien dewasa yang berada di bawah pengampuan (curatele), karena keduanya tidak dapat memberikan persetujuan secara mandiri sehingga memerlukan mekanisme substitusi persetujuan yang sah secara hukum.


Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach), yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.


Hasil Penelitian: Ditemukan bahwa kerangka hukum Indonesia mengenai persetujuan tindakan kedokteran bagi pasien anak dan pasien di bawah pengampuan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya terintegrasi, sehingga menimbulkan kekosongan norma terutama terkait pasien anak yang telah memiliki kematangan mental (mature minor) serta terkait mekanisme darurat bagi pasien dewasa tidak cakap yang tidak memiliki wali maupun pengampu (unrepresented patient).


Diskusi: Perbandingan dengan praktik hukum di berbagai yurisdiksi menunjukkan kecenderungan global ke arah pengakuan bertahap terhadap kapasitas anak yang matang secara mental dalam pengambilan keputusan medis, serta penguatan mekanisme perwalian pengawasan (guardianship review) bagi pasien dewasa tidak cakap, yang keduanya relevan sebagai bahan pembanding bagi pembaruan hukum kesehatan nasional.


Kesimpulan: Diperlukan harmonisasi dan penguatan regulasi teknis mengenai persetujuan tindakan kedokteran bagi pasien anak dan pasien di bawah pengampuan, termasuk pengaturan eksplisit mengenai doktrin mature minor dan mekanisme cepat bagi pasien tidak cakap tanpa wali dalam keadaan darurat.

Article Details

Section

Articles