TINJAUAN YURIDIS HAK PASIEN MENOLAK TINDAKAN MEDIS DALAM PERSPEKTIF ASAS OTONOMI PASIEN

Main Article Content

Daniel Setiawan Nathan
Mutia Juliana
Shinta Femina
Riady Ashari

Abstract

Pendahuluan: Hak pasien untuk menolak tindakan medis merupakan konsekuensi logis dari asas otonomi pasien (patient autonomy) yang menjadi salah satu pilar etika dan hukum kedokteran modern. Meskipun hak ini telah diakui secara normatif dalam hukum kesehatan Indonesia, penerapannya dalam praktik klinis kerap menimbulkan ketegangan antara penghormatan terhadap kehendak pasien dan kewajiban tenaga medis untuk menyelamatkan nyawa (beneficence) serta tidak merugikan pasien (non-maleficence).


Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (case approach) atas putusan pengadilan dalam dan luar negeri, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.


Hasil Penelitian: Ditemukan bahwa hak menolak tindakan medis diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksananya, namun pengaturan tersebut belum secara rinci mengatur batas-batas penerapan hak tersebut, khususnya dalam kasus penolakan yang bersifat irasional, penolakan oleh pihak ketiga bagi pasien tidak cakap, serta penolakan dalam situasi kegawatdaruratan medis.


Diskusi: Kajian komparatif atas putusan pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dan berbagai yurisdiksi lain menunjukkan bahwa hak menolak tindakan medis bersifat hampir absolut bagi pasien kompeten, namun tetap memerlukan pemenuhan prosedur pemberian informasi yang memadai (informed refusal) dan penilaian kapasitas yang cermat agar penolakan tersebut sungguh-sungguh merupakan ekspresi otonomi, bukan akibat gangguan kapasitas yang tidak terdeteksi.


Kesimpulan: Diperlukan penguatan regulasi teknis mengenai prosedur informed refusal, kriteria penilaian kapasitas pasien yang menolak tindakan medis, serta perlindungan hukum bagi tenaga medis yang menghormati penolakan pasien secara sah, guna menjamin kepastian hukum sekaligus penghormatan terhadap otonomi pasien.

Article Details

Section

Articles