TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PENYELENGGARA UTAMA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 57 TAHUN 2026
Main Article Content
Abstract
Pendahuluan: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 memperkenalkan status Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) sebagai kategori baru rumah sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis, menggantikan sebagian pengaturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2022, namun penetapan status tersebut menimbulkan sejumlah persoalan yuridis terkait kedudukan norma, tata kelola jejaring, dan kesiapan kelembagaan rumah sakit.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kelembagaan (institutional approach) terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil Penelitian: Kepmenkes Nomor 57 Tahun 2026 merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang menetapkan syarat penetapan RSPPU, tata cara verifikasi, pembentukan jejaring rumah sakit dan wahana pendidikan, unit fungsional pendidikan, kesehatan finansial berbasis EBITDA, serta kesejahteraan, anti-perundungan, duty hours, dan imbalan jasa peserta didik sebagai persyaratan administratif.
Diskusi: Penempatan norma-norma yang secara substansial bersifat pengaturan (regelend) pada tingkat keputusan menteri menimbulkan persoalan kesesuaian dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan, sementara pengalaman rumah sakit pendidikan di berbagai negara menunjukkan bahwa efektivitas tata kelola pendidikan sangat bergantung pada kejelasan pembagian peran antar-pemangku kepentingan dan mekanisme akreditasi yang independen.
Kesimpulan: Diperlukan penguatan payung hukum penetapan RSPPU serta harmonisasi dengan norma akreditasi rumah sakit dan pendidikan kedokteran, disertai penguatan kapasitas rumah sakit swasta dan daerah agar pemerataan status RSPPU dapat mendukung pemerataan produksi dokter spesialis di Indonesia.