TINJAUAN YURIDIS SURAT TANDA REGISTRASI BERLAKU SEUMUR HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Main Article Content

Daniel Setiawan Nathan
Mutia Juliana
Shinta Femina
Riady Ashari

Abstract

Pendahuluan


Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah secara fundamental rezim hukum registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia, dari Surat Tanda Registrasi yang sebelumnya berlaku 5 (lima) tahun dan wajib diperbarui secara berkala menjadi Surat Tanda Registrasi yang berlaku seumur hidup.1


Metode


Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum untuk mengkaji kedudukan hukum, rasionalitas, dan implikasi Surat Tanda Registrasi seumur hidup terhadap sistem penjaminan mutu dan keselamatan pasien.


Hasil Penelitian


Kajian menunjukkan bahwa pemberlakuan Surat Tanda Registrasi seumur hidup menghapus mekanisme evaluasi periodik lima tahunan yang sebelumnya berfungsi sebagai instrumen verifikasi kompetensi berkelanjutan, dan menggantikannya dengan pengalihan fungsi pengendalian mutu kepada Surat Izin Praktik serta kewajiban pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi.1,3


Diskusi


Perbandingan dengan praktik internasional menunjukkan bahwa sebagian besar negara masih mempertahankan mekanisme revalidasi atau pengembangan profesional berkelanjutan sebagai syarat keberlanjutan izin praktik, sehingga kebijakan seumur hidup di Indonesia perlu ditopang oleh penguatan pengawasan pascaregistrasi agar tidak mengurangi jaminan kompetensi berkelanjutan tenaga medis.7,9,11


Kesimpulan


Surat Tanda Registrasi seumur hidup sah secara yuridis dan sejalan dengan asas kemanfaatan hukum dalam mengurangi beban administratif tenaga medis, namun efektivitasnya dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan sangat bergantung pada penguatan mekanisme pengawasan alternatif melalui Surat Izin Praktik dan pengembangan profesional berkelanjutan.

Article Details

Section

Articles