Transfusi Darah Dalam Pandangan Islam

Transfusi Darah Dalam Pandangan Islam

Authors

  • Nadila Ardyani Nahardi Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Umum, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia
  • Irna Diyana Kartika Kamaluddin Departemen Patologi Klinik, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia
  • Nurfadhillah Khalid Departemen Farmakologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Muslim Indonesia
  • Ida Royani Departemen Islam Disiplin Ilmu Kedokteran, Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesi

Keywords:

Al-Qur'an, Hadits, Pandangan Islam, Transfusi Darah

Abstract

Latar Belakang: Transfusi darah merupakan intervensi medis penting yang sering kali menjadi penentu keselamatan jiwa dalam kondisi darurat. Namun, dalam konteks Islam, praktik ini menimbulkan pertanyaan fiqhiyah karena Al-Qur’an dan Hadis tidak secara eksplisit membahasnya, sehingga diperlukan pendekatan ijtihadiyah untuk menetapkan hukumnya.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum Islam terkait transfusi darah melalui telaah literatur ilmiah, serta mengidentifikasi pendapat ulama dan dalil syar’i yang mendukung praktik tersebut sebagai bentuk penyelamatan jiwa.

Metode: Penelitian ini merupakan narrative literature review dengan metode pencarian data berdasarkan pendekatan PICO. Sumber data berasal dari jurnal ilmiah, laporan nasional, dan literatur relevan lainnya yang diperoleh melalui database elektronik seperti Google Scholar, PubMed, dan ResearchGate. Analisis dilakukan menggunakan tabel sintesis terhadap tujuh artikel terpilih.

Hasil: Dari tujuh artikel yang dianalisis, enam membahas secara eksplisit hukum transfusi darah dalam Islam, dan satu artikel fokus pada manfaat donor darah secara medis. Sebagian besar artikel sepakat bahwa transfusi darah diperbolehkan, bahkan diwajibkan dalam kondisi darurat. Mayoritas ulama menganggap donor darah sebagai amal saleh, dengan dasar kaidah fikih “ad-darūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt” dan prinsip ḥifẓ al-nafs dalam maqāṣid al-syarī‘ah.

Kesimpulan: Transfusi darah dalam pandangan Islam merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebajikan  yang tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga sangat dianjurkan dalam situasi darurat. Donor darah merupakan amal ibadah kontemporer yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial. Disarankan agar edukasi mengenai transfusi darah ditingkatkan melalui kerja sama antara lembaga kesehatan dan institusi keagamaan untuk mendorong partisipasi masyarakat Muslim secara aktif dan sadar syar’i.

References

Akbar A. Transfusi Darah Menurut Hukum Islam. Al-Usrah. 2013;5:hal. 88-107.

Saini. Donor dan Jual Beli Darah untuk Transfusi Perspektif Hukum Islam Respon Hukum Islam terhadap Praktik Donor dan Transfusi Darah serta Jual Beli Darah Untuk Transfusi dalam bingkai Hifd an-Nafs ( Menjaga Jiwa ) Saini Sekolah Tinggi Ilmu Syariah ( STIS ) Nur. Al Itmamiy J Huk Ekon Syariah. 2022;4(1):5.

Wahab Syakhrani A, Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai S, STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai R, Raisa Nabilla STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai I, Nor Hidayati STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai I, Tri Octa Aulia Nabella STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai I. Transfusi Darah Dan Euthanasia. JK J Kesehat. 2023;1(4):572–85.

Fageh A, Hamdi HL. Transfusi Darah dalam Timbangan Fikih: Antara Najis dan Maslahah Perspektif Kaidah al-Ḍarar Yuzāl. Akademika. 2021;15(1):9–22.

Fadilah. Harga Pokok Produksi Darah Presoektif Syariah ( Telaah Palang Merah Indonesia Kota Palopo). (Fadilah2019):1–77.

Rahmawati P. Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang TansaksiI Penyediaan Darah (Studi Pada Unit Transfusi Darah Cabang Pembina PMI Provinsi Lampung). J Chem Inf Model. 2019;53(9):21–5.

Nirwana. Sistem Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Perspektif Hukum Islam (Studi di Unit Transfusi Darah Cabang Pare-pare). 2018;(0):1–23.

Putri Utami, Abyena Hafza, Rizki Melinda Harahap, Usiono Usiono. Efektivitas Donor Darah Bagi Kesehatan. J Ilm Kedokt dan Kesehat. 2023;3(1):154–9.

Nilawati N. Hukum Jual Beli Darah Untuk Kepentingan Transfusi Dalam Pandangan Hukum Islam. J Mimb Akad. 2018;2(2):26–39.

La Jamaa. Penalaran Hukum Islam Terhadap Donor Darah Antar Orang Berbeda Agama. Medica. 2014;X(2):16–33.

Supandi. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Biaya Pengganti Pengolahan Darah (Bppd) Di Pmi Cabang Kota Metro. 2019;1–97.

Al-Qur’an al-Karim. Surah Al-Mā’idah: Ayat 2, 3, dan 32.

Majelis Ulama Indonesia. (2006). Fatwa Tentang Donor dan Transfusi Darah. Jakarta: MUI.

Al-Husain Muhammad Makhluf. (2009). Fatawa al-Azhar. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. (2004). Al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Wahbah al-Zuhaili. (2007). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.

Kamali, Mohammad Hashim. (2008). Principles of Islamic Jurisprudence. Kuala Lumpur: Ilmiah Publishers.

Kementerian Kesehatan RI. (2022). Pedoman Teknis Pelayanan Transfusi Darah. Jakarta: Kemenkes RI.

WHO. (2023). Blood Transfusion Safety. Retrieved from: https://www.who.int

Badawi, Jamal. (2014). Medical Ethics in Islamic Perspective. Halifax: Islamic Information Foundation.

Kementerian Kesehatan RI. (2010). Panduan Donor dan Transfusi Darah. Jakarta: Depkes.

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Transfusi Darah Dalam Pandangan Islam (Nadila Ardyani Nahardi, Irna Diyana Kartika Kamaluddin, Nurfadhillah Khalid, & Ida Royani , Trans.). (2025). The Indonesian Journal of General Medicine, 13(1), 45-61. https://doi.org/10.70070/gsczjq72